Dasar-dasar dan tujuan k3
A. SEJARAH K3
Sejak zaman purba pada awal kehidupan manusia,
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia bekerja. Pada saat bekerja mereka
mengalami kecelakaan dalam bentuk cidera atau luka. Dengan akal pikirannya
mereka berusaha mencegah terulangnya kecelakaan serupa dan ia dapat mencegah
kecelakaan secara preventif.
Selama pekerjaan masih dikerjakan secara
perseorangan atau dalam kelompok maka usaha pencegahan tidaklah terlalu sulit,
sifat demikian segera berubah, tatkala revolusi industri dimulai, yakni sewaktu
umat manusia dapat memanfaatkan hukum alam dan dipelajari sehingga menjadi ilmu
pengetahuan dan dapat diterapkan secara praktis.
Penerapan ilmu pengetahuan tersebut dimulai
pada abad 18 dengan munculnya industri tenun, penemuan ketel uap untuk
keperluakn industri. Tenaga uap sangat bermanfaat bagi dunia industri, namun
pemanfaatannya juga mengandung resiko terhadap peledakan karena adanya tekanan.
Selanjutnya menyusul revolusi listrik,
revolusi tenaga atom dan penemuan-penemuan baru di bidang teknik dan teknologi
yang sangat bermanfaat bagi umat manusia. Disamping manfaat tersebut,
pemanfaatan teknik dan teknologi dapat merugikan dalam bentuk resiko terhadap
kecelakaan apabila tidak diikuti dengan pemikiran tentang upaya K3.
Sebagai gambaran sejarah K3:
Kurang
lebih tahun 1700 sm. Raja Hamurabi dari kerajaan Babylonia dalam kitab
undang-undangnya menyatakan bahwa: ” Bila seorang ahli banguanan membuat rumah
untuk seseorang dan pembuatannya tidak dilaksanakan dengan baik sehingga rumah
itu roboh dan menimpa pemilik rumah hingga mati, maka ahli bangunan tersebut
dibunuh” .Ø
Zaman
Mozai lebih kurang 5 abad setelah Hamurabi, dinyatakan bahwa ahli bangunan
bertanggungjawab atas keselamatan para pelaksana dan pekerjanya, dengan
menetapkan pemasangan pagar pengaman pada setiap sisi luar atap rumah.Ø
Leih
kurang 80 tahun sesudah masehi, Plinius seoarang ahli Encyclopedia bangsa Roma
mensyaratkan agar para pekerja tambang diharuskan memakai tutup hidung.Ø
Tahun
1450 Dominico Fontana diserahi tugas membangun obelisk ditengah lapangan St.
Pieter Roma. Ia selalu mensyaratkan agar para pekerja memakai topi baja.Ø
Peristiwa-peristiwa sejarah tersebut
menggambarkan bahwa masalah K3 manusia pekerja menjadi perhatian para ahli waktu
itu.
Sejak revolusi industri di Inggris dimana
banyak terjadi kecelakaan, dan banyak membawa korban, para pengusaha pada waktu
itu berpendapat bahwa hal tersebut adalah bagian dan resiko pekerjaan dan
penderitaan para korban, karena bagi pengusaha sendiri, hal tersebut dapat
dengan mudah ditanggulangi dengan jalan memperkerjakan tenaga baru. Akhirnya
banyak orang berpendapat bahwa membiarkan korban berjatuhan apalagi tanpa
gantgi rugi bagi korban dianggap tidak manusiawi. Para pekerja mendesak pengusaha
untuk mngambil langkah-langkah yang positif untuk menanggulangi masalah
tersebut. Yang diusahakan pertama-tama ialah memberikan perawatan kepada para
korban dimana motifnya berdasarkan peri kemanusiaan.
Di Inggris pada mulanya aturan perundangan
yang hampir sama telah diberlakukan, namun harus dibuktikan bahwa kecelakaan
tersebut bukanlah terjadi karena kesalahan si korban. Jika terbukti bahwa
kecelakaan yang terjadi adalah akibat kesalahan atau kelalaian si korban maka
ganti rugi tidak akan diberikan. Karena para pekerja berada pada posisi yang
lemah, maka pembuktian salah tidaknya pekerja yang bersangkutan selalu
merugikan korban. Akibatnya peraturan perundangan tersebut diubah tanpa
memandang apakah si korban salah atau tidak.
B. LATAR BELAKANGl
Sejalan dengan pembangunan dewasa ini, kita
akan memajukan industri yang maju dan mandiri dalam rangka mewujudkan Era
Industrialisasi. Proses Industrialisasi maju ditandai antara lain dengan
mekanisme, elektrifikasi dan modernisasi.
Dalam keadaaan yang demikian maka penggunaan
mesin-mesin, pesawat-pesawat, instalasi-instalasi modern serta bahan berbahaya
semakin meningkat. Hal tersebut disamping memberi kemudahan proses produksi
dapat pula menambah dan ragam sumber bahaya di tempat kerja. Di dalam hal lain
akan terjadi pula lingkungan kerja yang kurang memenuhi syarat, proses dan
sifat pekerjaan yang berbahaya, serta peningkatan intensitas kerja operasional
tenaga kerja. Masalah tersebut diatas akan sangat mempengaruhi dan mendorong
peningkatan jumlah maupun tingkat keseriusan kecelakaan kerja, penyakit akibat
kerja dan pencemaran lingkungan,
Untuk itu semua pihak yang terlibat dalam
usaha berproduksi khususnya para pengusaha dan tenaga kerja diharapkan dapat
mengerti, memahami dan menerapkan K3 di tempat kerja masing-masing. Agar
terdapat keseragaman dalam pengertian, pemahaman dan persepsi K3, maka perlu
adanya suatu pola yang baku tentang K3 itu sendiri.
C. TUJUAN K3
a. Menjamin kesempurnaan jasmani dan rohani
tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya.
b. Mencegah dan mengurangi terjadinya
kecelakaan dan PAK (Penyakit Akibat Kerja)
c. Menjamin:
1) Setiap tenaga kerja dan orang lainnya yang
berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya
2) Setiap sumber produksi dapat dipakai dan
dipergunakan secara aman dan efisien
3) Proses produksi berjalan lancar
Kondisi tersebut dapat dicapai antara lain
bila kecelakaan termasuk kebakaran, peledakan, dan PAK dapat dicegah dan
ditanggulangi. Oleh sebab itu setiap usaha K3 adalah:
USAHA K3 = USAHA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN
KECELAKAAN ditempat kerja.
Usaha K3 haruslah ditujukan untuk MENGENAL DAN
MENEMUKAN SEBAB-SEBABNYA bukan gejalanya. Dengan demikian dapat semaksimal
mungkin menghilangkan atau mengeleminirnya.
D. PENGERTIAN ISTILAH
1. Pengertian K3:
filosofi:àa.
K3
Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin
keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada
khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat
adil dan makmur.
Keilmuan:àb. K3
Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha
mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Praktis:àc.
K3
Upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu
dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan ditempa kerja, serta
melakukan pekerjaan di tempat kerja maupun sumber dan proses produksi dapat
secara aman dan efisien dalam pemakaiannya.
d. Potensi Bahaya (Hazard), suatu keadaan yang
memungkinkan/dapat menimbulkan kecelakaan/kerugian berupa cedera, penyakit,
kerusakan/kemampuan melaksanakan fungsi yang telah ditetapkan.
e. Tingkat Bahaya (Danger) merupakan ungkapan
adanya potensi bahaya secara relatif. Kondisi yang berbahaya karena telah
dilakukan beberapa tindakan pencegahan.
f. Risiko (Risk) menyatakan kemungkinan
terjadinya kecelakaan/kerugian pada periode waktu tertentu atau siklus operasi
tertentu.
g. Insiden, ialah kejadian yang tidak
diinginkan yang dapat dan telah mengadakan kontak dengan sumber energi melebihi
nilai ambang batas badan atau struktur.
h. Kecelakaan, ialah suatu kejadian yang
tidak diduga semula dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses yang telah
diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian baik korban manusia
dan atau harta benda.
i. Aman/selamat. Kondisi tidak ada
kemungkinan malapetaka (bebas dari bahaya)
j. Tindakan tak aman, adalah suatau
pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang memberikan peluang terhadap
terjadinya kecelakaan.
k. Keadaan tak aman, adalah suatu kondisi
fisik atau keadaan yang berbahaya yang mungkin dapat langsung mengakibatkan
terjadinya kecelakaan.
E. PRINSIP DASAR PENCEGAHAN KECELAKAAN.
1. Rentetan Kejadian Kecelakaan
Pencegahan kecelakaan adalah ilmu dan seni,
karena menyangkut masalah sikap dan prilaku manusia, masalah teknis seperti
peralatan dan mesin, dan masalah lingkungan.
Pengawasan diartikan sebagai petunjuk atau
usaha yang bersifat koreksi terhadap permasalahan tersebut. Usaha pencegahan
kecelakaan adalah faktor penting dalam setiap tempat kerja untuk menjamin K3
dan mencegah adanya kerugian.
Sebelum mulai melakukan usaha pencegahan
kecelakaan rangkaian kejadian dan faktor penyebab kejadian kecelakaan harus
dapat diidentifikasi, untuk dapat menentukan faktor penyebab yang paling
dominan. Rangkaian kejadian dan faktor penyebab kecelakaan dikenal dengan
”TEORI DOMINO”
a. Kelemahan pengawasan oleh manajemen (lack
of control management)
Pengawsan ini diartikan sebagai fungsi
manajemen yaitu Perencanaan, pengorganisasian kepemimpinan (pelaksana) dan
pengawasan. Partisipasi aktif manjemen sangat menentukan keberhasilan usaha
pencegahan kecelakaan seorang pimpinan unit disamping memahami tugas opersional
tapi juga harus mampu:
Memahami program pencegahan kecelakaan
Memahami standard, mencapai standard
Membina, mengukur dan mengevaluasi performance
bawahannya
Inilah yang dimaksud dengan control
b. Sebab dasar
Pada hakekatnya ini merupakan sebab yang
paling mendasar terhadap kejadian kecelakaan yang meliputi antara lain:
Kebijkasanaan dan keputusan manajemen
Faktor
manusia / pribadi misalnya:
Kurang
pengetahuan dan keterampilan serta pengalamanü
Tidak
adanya motivasi, danü
Masalah
phisik dan mentalü
Faktor
lingkungan / pekerjaan, misalnya
Kurang/tidak adanya standardü
Desain
dan pemeliharaan yang kurang memadaiü
Pemakaian yang abnormalü
c. Sebab yang merupakan gejala (Sympton)
Ini disebabkan masih adanya substandard
practices and conditions yang mengakibatkan terjadinya kesalahan. Dalam hal ini
kita kenal dengan tindakan tak aman dan kondisi tak aman.
Faktor-faktor ini sebenarnya adalah sympton
(gejala) atau pertanda bahwa ada sesuatu yang tidak beres apakah pada sistem
ataukah pada manajemen.
d. Kecelakaan
Jika ketiga urutan diatas tercipta, maka besar
atau kecil akan timbul peristiwa atau kejadian yang tidak diinginkan dan tidak
direncanakan yang dapat mengakibatkan kerugian dalam bentuk cidera dan
kerusakan akibat kontak dengan sumber energi melebihi nilai ambang batas badan
atau struktur.
2. Metode Pencegahan Kecelakaan
Pencegahan kecelakaan adalah merupakan program
terpadu koordinasi dari berbagai aktivitas, pengawasan yang terarah yang
didasarkan atas”sikap, pengetahuan dan kemampuan”
Ada beberapa ahli yang mengembangkan teori
pencegahan kecelakaan sebagai berikut:
Dalam kegiatan pencegahan kecelakaan dikenal
ada 5 tahapan pokok yaitu:
a. Organisasi K3
Dalam era industrialisasi dengan komplesitas
permasalahan dan penerapan prinsip manajemen modern, masalah usaha pencegahan
kecelakaan tidak mungkin dilakukan oleh orang per orang atau secara pribadi
tapi memerlukan keterlibatan banyak orang, berbagai jenjang dalam organisasi
yang memadai.
Organisasi ini dapat dibentuk stuktural
seperti Safety Departement (Departemen K3), fungsional seperti Safety
Committee(Panitia Pembina K3)
Agar organisasi K3 ini berjalan dengan baik
maka harus didukung oleh adanya:
Seorang
pimpinan (Safety Director)ü
Seorang
atau lebih teknis (Safety Engineer)ü
Adanya
dukungan manajemenü
Prosedur yang sistematis, kreativitas dan
pemeliharaan motivasi dan moral pekerjaü
b. Menemukan fakta atau masalah
Dalam kegiatan menemukan fakta atau masalah
dapat dilakukan melalui survey, inspeksi, observasi, investigasi dan review of
record
c. Analisis
Pada tahab analisis adalah proses bagaimana
fakta atau masalah yang ditemukan dapat dipecahkan.
Pada tahap analisis pada umumnya harus dapat
dikenali berbagai hal antara lain:
Sebab
utama masalah tersebutü
Tingkat
kekerapannyaü
Lokasiü
Kaitannya dengan manusia maupun kondisiü
d. Pemilihan/Penetapan alternatif/Pemecahan
Dari berbagai alternatif pemecahan perlu
diadakan seleksi untuk ditetapkan satu pemecahan yang benar-benar efektif dan
efisien serta dapat dipertanggung jawabkan
e. Pelaksanaan
Apabila sudah dapat ditetapkan alternatif
pemecahan maka harus diikuti dengan tindakan atau pelaksanaan dari keputusan
penetapan tersebut.
Dalam proses pelaksanaan diperlukan adanya
kegiatan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan.
Atas dasar tahapan metode pencegahan
kecelakaan tersebut para ahli banyak mengembangkan berdasarkan pada aplikasi
dan sudut pandang masing-masing sebagai contoh, metode pencegahan kecelakaan
yang dikembangkan oleh johnson, mort dalam bentuk ” The Performance Cycle
Model”
Pada dasarnya tahapan kegiatan usaha
pencegahan dari johnson, Mort lebih sederhana dengan tidak melihat adanya
organisasi.
Menurut International Labour Office (ILO)
langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk menanggulangi kecelakaan kerja antara
lain;
1. Peraturan perundang-undangan
2. Standarisasi
3. Inspeksi
4. Riset teknis
5. Riset Medis
6. Riset Psychologis
7. Riset statistik
8. Pendidikan
9. Latihan
10. Persuasi
11. Asuransi
12. Penerapaan 1 s/d 11 tersebut diatas
langsung di tempat kerja
1. Peraturan perundang-undangan
a. Adanya ketentuan dan syarat-syarat K3 yang
selalu mengikuti perekembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi (up to
date)
b. Penerapan semua ketentuan dan persyaratan
K3 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sejak tahap rekayasa.
c. Penyelenggaraan pengawasan dan pemantauan
pelaksanaan K3 melalui pemeriksaan-pemeriksaan langsung di tempat kerja.
2. Standarisasi
Standarisasi merupakan suatu ukuran terhadap
besaran/nilai. Dengan adanya standar K3 yang maju akan menentukan tingkat
kemajuan K3, karena pada dasarnya baik buruknya K3 di tempat kerja diketahui
melalui pemenuhan standar K3.
3. Inspeksi
Pada dasarnya merupakan kegiatan-kegiatan yang
dilakukan dalam rangka pemeriksaan dan pengujian terhadap tempat kerja, mesin
pesawat, alat dan instalasi, sejauh mana masalah-masalah ini masih memenuhi
ketentuan dan persyaratan K3.
4. Riset
Riset yang dilakukan dapat meliputi antara
lain; teknis medis, psychologis dan statistik, dimaksudkan antara lain untuk
menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknik dan teknologi.
5. Pendidikan dan Latihan
Sangat penting untuk meningkatkan kesadaran
akan arti pentingnya K3, disamping untuk meningkatkan kualitas pengetahuan dan
ketrampilan K3.
6. Persuasi
Merupakan suatu cara pendekatan K3 secara
pribadi dengan tidak menerapkan dan memaksakan melalui sanksi-sanksi
7. Asuransi
Dapat ditetapkan dengan pembayaran premi yang
lebih rendah terhadap perusahaan yang memenuhi syarat K3 dan mempunyai tingkat
kekerapan dan keparahan kecelakaan yang kecil di perusahaannya.
8. Penerapan K3 di tempat kerja
Langkah-langkah tersebut harus dapat
diaplikasikan di tempat kerja dalam upaya memenuhi syarat-syarat K3 di tempat
kerja
3. Analisis Kecelakaan Kerja
Di Indonesia setiap keajdian kecelakaan kerja
wajib dilaporkan kepada Departemen Tenaga Kerja selambat-lambatnya (dua) kali 2
jam setelah kecelakaan tersebut terjadi. Ada dua undang-undang No.1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja dan Undang-undang
No.3 Tahun 1992 tentang Jamsostek
Kecelakaan kerja yang wajib dilaporkan adalah
kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja maupun kecelakaan dalam
perjalanan yang terkait dengan hubungan kerja.
Tujuan dari kewajiban melaporkan kecelakaan
kerja ialah:
Agar
pekerjaan yang bersangkutan mendapatkan haknya dalam bentuk jaminan dan
tunjangan.ü
Agar
dapat dilakukan penyidikan dan penelitian serta analisis untuk mencegah
terulangnya kecelakaan serupa.ü
Laporan kecelakaan kerja umumnya ringkasan dan
mengikuti bentuk/formulir tertentu yang menggambarkan kejadian kecelakaan
tersebut disertai rekomendasi langkah pencegahan. Laporan kejadian disertai
dengan suatu analisis terhadap faktor penyebab kecelakaan kerja baik faktor
manusia maupun faktor kondisi yang berbahaya.
Mengingat bahwa kecelakaan kerja merupakan
disfungsi sistem suatu unit, dengan demikian objekanalisis tidak hanya pada
unsur manusia/pekerja dan lingkungan, namun harus menelusuri kembali disfungsi
elementer, termasuk hal-hal yang mendahului kejadian kecelakaan kerja (near
accident/incident). Analisis kejadian kecelakaan kerja merupakan kilas balik
langkah demi langkah sesuadah terjadi kecelakaan.
a. Tujuan Analaisis Kecelakaan
Analisis kecelakaan kerja yang efektif harus
dapat
Menggambarkan apa yang sebenarnya terjadiü
Menetukan sebab yang sebenarnyaü
Mengukur resikoü
Mengembangkan tindakan kontrolü
Menentukan kecendurungan (trend)ü
Menunjukkan peran sertaü
b. Apa yang dianalisis
Setiap
kecelakaan yang terjadi, termasuk yang tidak membawa kerugianü
Setiap
kecelakaan yang membawa kerugianü
Keadaan
hampir celaka (incident) dan keadaan near miss (hampir celaka)ü
c. Siapa Petugas Analisi
Petugas
yang berwenang dan mempunyai kemampuan dan keahlian untuk tugas tersebutü
Pengawasan kerja lini (line supervisor)ü
Dapat
dilakukan oleh manajer madyaü
d. Langkah-langkah Analisis
Tanggap
terhadap keadaan darurat dengan cepat dan positif segera ambil langkah
pengamanan dan pengendalian di tempat kerjaü
Kumpulan informasi yang terkaitü
Analisa
semua fakta yang pentingü
Kembangkan dan ambil tindakan perbaikanü
Membuat
laporan analisisü
e. Cara Analisis
Analisi diawali dengan mengumpulka informasi
sehingga dapat menerengkan dengan jelas dan runtut kejadian kecelakaan secara
tepat, jelas dan objektif. Analisis menyusun sejumlah fakta yang mmendahului
(anteseden) kecelakaan tanpa-tanpa interprestasi atau menyatakan pendapat
pribadi.
Ada 2 (dua) hal karakteristik anteseden,
yaitu:
1. Anteseden tidak tetap, hanya terjadi
sekali-sekali/tidak tetap
2. Aneseden tetap, merupakan penyebab penting
dengan atau anteseden tidak tetap
Informasi dikumpulkan di tempat kejadian
segera setelah terjadi kecelakaan. Penyidikan dan analisis sebaiknya dilakukan
oleh petugas yang terlatih atau petugas yang telah mengenal dengan baik tempat
kerja tersebut. Informasi diperoleh dari korban, saksi mata, teman sekerja,
pengawas kerja dan lain-lain. Infroamsi dapat dilengkapi dengan laporan teknis
untuk mendukung analisis.
Dalam analisis kecelakaan kerja pertama kali
harus mencari fakta yang mendahului (anteseden) yang tidak tetap dan mencari
hubungan logik. Kemudian cari anteseden tetap yang berperan terhadap
kecelakaan. Dalam menyusun analisis, seorang analisis bekerja mundur, mulai
dari cidera, kejadian kecelakaan, anteseden tetap dan tidak tetap yang langsung
berkaitan dengan kejadian kecelakaan dan anteseden lain yang mendahului. Kaitan
antara anteseden dengan kejadian kecelakaan digambarkan dengan bagan yang
disebut pohon penyebab.
Pohon penyebab memperlihatkan semua anteseden
yang ditemukan yang menjurus kepada kejadian kecelakaan serta memperlihatkan hubungan
yang logis serta berurutan. Pohon penyebab menunjukkan suatu rangkaian
anteseden yang secara langsung atau tidak dapat menyebabkan kecelakaan, mulai
dari akhir kejadian, yaitu cidera. Untuk setiap fakta/penyebab yang mendahului
(anteseden) secara sistematis ditanyakan:
a. Anteseden (misalnya a) mana yang jadi
penyebab langsung anteseden lainnya (misalnya b)
b. Bila antesedn a tidak jadi penyebab
anteseden b maka anteseden mana saja yang jadi penyebab (misalnya a1,a2 an) dan
seterusnya.
Dalam menyusun diagram pohon penyebab, seorang
analis perlu meluruskan dan mencari fakta baru sehingga kadang-kadang jauh
kebelakang kejadian.
Untuk mencegah kecelakaan serupa, semua
faktor-faktor penyebab dihilangkan, khususnya faktor yang dominan.
Analisis kecelakaan kerja disamping merupakan
usaha mencari penyebab kecelakaan, mencegah kecelakaan serupa, juga sangat
diperlukan dalam sistem statistik kecelakaan. Oleh karena itu laporan analisis
kecelakaan harus dapat menggambarkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bentuk kecelakaan-type cidera pada tubuh
2. Anggota badan yang cidera akibat kecelakaan
3. Sumber cidera misal objek, pemaparan bahan
4. Type kecelakaan-peristiwa yang menyebabkan
cidera
5. Kondisi berbahaya-kondisi fisik yang
menyebabkan kecelakaan
6. Penyebab kecelakaan-objek, peralatan,
mesin, berbahaya
7. Sub penyebab kecelakaan-bagian khusus dari
mesin, peralatan yang berbahaya
8. Perbuatan tidak aman –suatu perbuatan atau
tindakan yang menyimpang dari prosedur aman
Analisis perlu disusun secara sistematis, didata
dan dicatat untuk mendorong pelaksanaan K3 yang lebih baik. Hendaknya setiap
kecelakaan yang terjadi, termasuk yang tidak membawa kerugian, keadaan yang
disebut hampir celaka (incident) dan near miss perlu mendapat perhatian.

·
Safety Helmet
Safety helmet didesain untuk melindungi
kepala dari special resisting penetration seperti terantuk dengan pipa, atap
dan kemungkinan jatuhnya benda dari atas. Pemakaian safety helmet secara tepat
dan benar dapat mengurangi konsekwensi yang mungkin timbul pada saat terjadinya
hal-hal yang disebutkan di atas. Cara pemakaian safety helmet yang benar akan
memberikan proteksi maksimal bagi kepala. Daerah kerja seperti di kilang
minyak, pabrik pupuk, petro kimia, proyek pembangunan gedung dan lainnya
biasanya menetapkan safety helmet sebagai alat pelindung diri yang mandatory.
Karena potensi hazard yang berasal dari atas kepala manusia banyak terdapat di
lingkungan kerja seperti itu. Dalam menggunakan safety helmet, ada beberapa hal
yang harus diperhatikan diantaranya,
·
Sebelum digunakan, yakinkan bahwa helmet
tersebut dapat digunakan, pas dan nyaman di kepala anda (tidak longgar dan
tidak terlalu sempit), tidak rusak dan cacat.
·
Pasang dikepala dengan benar (tidak
miring, terlalu mendongak, menunduk sehingga menutupi pandangan, atau terbalik.
·
Jika berada pada tempat yang tinggi dan
kondisi ber-angin, chain strip harus digunakan untuk menghindari safety helmet
yang dikenakan terbang karena tiupan angin kencang.
Dalam penggunaannya, safety helmet sering terjadi insiden
seperti benturan atau tertimpa benda yang jatuh. Setelah terjadi insiden,
biasanya safety helmet mengalami kerusakan. Sekecil apapun kerusakan yang
terjadi, safety helmet harus didiganti dengan yang baru. Jangan menggunakan
safety helmet yang sudah mengalami cacat atau kerusakan. Contoh kerusakan pada
helmet yang perlu segera diganti.

Selain penggunaan helmet yang cacat yang
tidak diperbolehkan, penggunaan helmet yang baikpun ada batasannya. Rata-rata
umur pakai sebuah safety helmet adalah 5 tahun, namun ini sangat tergantung
kepada bahan pembuatnya. Setiap manufacturer akan mencantumkan batas maksimum
pemakaian safety helmet produksinya pada setiap helmet. Periksalah dengan
teliti. Perlu juga menjadi perhatian kita adalah bersihkan safety helmet setelah
digunakan. Hal ini dilakukan untuk menghindari rusaknya material akibat kotoran
yang menempel. Karena bisa saja kotoran tersebut adalah bahan kimia, minyak
atau solvent yang bisa memicu rusaknya bahan pembuat safety helmet tersebut.
·
Ware pack
Hal ini dimaksudkan agar bagian tubuh
pekerja terlindungi dari segala kemungkinan terluka atau
kecelekaan ketika bekerja. Selain dari itu
menggunakan wearpack bertujuan untuk menyeragamkan pekerja
dan memberikan identitas jabatan. Baju yang
dikenakan selama bekerja di laboratorium, yang dikenal
dengan sebutan jas laboratorium ini,
merupakan suatu perlengkapan yang wajib dikenakan sebelum
memasuki laboratorium. Jas laboratorium
yang kerap sekali dikenal oleh masyarakat pengguna bahan kimia
ini terbuat dari katun dan bahan sintetik.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika Anda
menggunakan jas laboratorium, a.l.,kancing
jas laboratorium tidak boleh dikenakan dalam kondisi tidak
terpasang dan ukuran dari jas laboratorium
pas dengan ukuran badan pemakainya. Jas laboratorium
merupakan pelindung badan Anda dari
tumpahan bahan kimia dan api sebelum mengenai kulit pemakainya.
Jika jas laboratorium Anda terkontaminasi
oleh tumpahan bahan kimia, lepaslah jas tersebut secepatnya.
Selain jas laboratorium, perlindungan badan
lainnya adalah Apron dan Jumpsuits. Apron sering kali
digunakan untuk memproteksi diri dari
cairan yang bersifat korosif dan mengiritasi. Perlengkapan yang
berbentuk seperti celemek ini biasanya
terbuat dari karet atau plastik.Untuk apron yang terbuat dari plastik,
perlu digarisbawahi, bahwa tidak dikenakan
pada area larutan yang mudah terbakar dan bahan-bahan kimia
yang dapat terbakar yang dipicu oleh
elektrik statis, karena apron jenis ini dapat mengakumulasi loncatan
listrik statis.
Jumpsuits atau dikenal dengan sebutan baju
parasut ini direkomendasikan untuk dipakai pada kondisi
beresiko tinggi (mis., ketika menangani
bahan kimia yang bersifat karsinogenik dalam jumlah yang sangat
banyak). Baju parasut ini terbuat dari
material yang dapat didaur ulang.
Bahan dari peralatan perlindungan badan ini
haruslah mampu memberi perlindungan kepada pekerja
laboratorium dari percikan bahan kimia,
panas, dingin, uap lembab, dan radiasi.
·
Sabuk Keselamatan
(safety belt)
Berfungsi sebagai alat pengaman ketika
menggunakan alat transportasi ataupun peralatan lain yang serupa
(mobil,pesawat, alat berat, dan lain-lain)
·
Sepatu Karet (sepatu
boot)
Berfungsi sebagai alat pengaman saat
bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan
metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan
kimia, dsb.
·
Sepatu pelindung (safety
shoes)
Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan
kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk
mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau
berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
·
Sarung Tangan
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan
pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera
tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing
pekerjaan.
·
Tali Pengaman (Safety
Harness)
Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di
ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter.
·
Penutup Telinga (Ear
Plug / Ear Muff)
Berfungsi sebagai pelindung telinga pada
saat bekerja di tempat yang bising.
·
Kaca Mata Pengaman
(Safety Glasses)
Berfungsi sebagai pelindung mata ketika
bekerja (misalnya mengelas).
·
Masker (Respirator)
Berfungsi sebagai penyaring udara yang
dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu,
beracun, dsb).
·
Pelindung wajah (Face
Shield)
Berfungsi sebagai pelindung wajah dari
percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda)
·
Jas Hujan (Rain Coat)
Berfungsi melindungi dari percikan air
saat bekerja (misal bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat).